Kerancuan / Kesesatan Logika Rocky Gerung tentang Konstitusi dan UUD 1945
โKritik terhadap cara berpikir Rocky Gerung dalam memahami konstitusi perlu ditegaskan !!!.
Rocky kerap terjebak atau sengaja ingin menjebak lawan bicara pada abstraksi filsafat yang mengabaikan wujud konkret dari hukum tata negara.
โ1. Halusinasi rocky soal "Anti-Kapitalisme" di Tengah Realita Pasal 33 Amandemen saat ini
โRocky mengklaim konstitusi Indonesia secara absolut bersifat โanti-kapitalismeโ hanya dengan bersandar pada narasi sejarah ๐คฃ sejarah yang mana bos?
Namun, dalam hukum normatif, kekuatan UUD terletak pada teks Batang Tubuh.
โPasal 33 UUD 1945 hasil amandemen (khususnya Ayat 4 dan 5) secara eksplisit memasukkan prinsip โefisiensi berkeadilanโ dan mekanisme pasar terintegrasi (Demokrasi Ekonomi)
Penambahan ayat-ayat ini dalam amandemen jelas membuka pintu bagi sistem ekonomi campuran yang mengadopsi elemen kapitalisme modern, seperti pasar bebas.
Menyebut konstitusi amandemen sebagai teks murni anti-kapitalisme adalah wujud PENGABAIAN terhadap isi pasal yang sah berlaku saat ini.
โ2. Bicara Konstitusi Tanpa Pasal: adalah KERANGKA BERPIKIR YANG CACAT
โMembicarakan Undang-Undang Dasar dengan menepiskan pasal-pasal di dalamnya adalah lompatan logika yang menyesatkan. ๐คฃ
Konstitusi BUKANLAH ESAI filsafat bebas, melainkan DOKUMEN HUKUM TERTINGGI yang mengikat negara lewat norma teknis (rule of law).
โKetika tokoh politik seperti Prabowo Subianto berkali-kali menyoroti pentingnya Pasal 33, beliau MERUJUK pada teks UUD 1945 Naskah ASLI, karena paham bahwa nilai ideologis harus berwujud pasal normatif.
Jika pasal dianggap sekadar "urusan teknokratis yang tidak penting" seperti yang diklaim Rocky, MAKA KONSTITUSI KEHILANGAN FUNGSI UTAMANYA SEBAGAI HUKUM POSITIF dan hanya menjadi JARGON KOSONG.
โ3. Kontradiksi Antara Pembukaan dan Batang Tubuh Hasil Amandemen
โJika Rocky menjadikan Pembukaan UUD 1945 sebagai benteng utopia bernegara, IA SEHARUSNYA MEMLNGAKUI adanya DISHARMONI mendasar ANTARA Pembukaan dan Batang Tubuh UUD hasil amandemen.
โPembukaan menuntut kedaulatan penuh dan anti-eksploitasi, sementara Batang Tubuh hasil Amandemen IโIV justru melahirkan pasal-pasal yang sangat kompromistis terhadap liberalisasi ekonomi dan politik.
Keterbelahan ini bukti nyata bahwa konstitusi yang berlaku sekarang TIDAK LAGI seirama dengan SPIRIT PEMBUKAAN UUD 1945.
โ4. Menutup Mata terhadap Cacat Struktur (Fenomena "Bab Kosong" dalam UUD45 Hasil AMANDEMEN)
โSikap Rocky yang meremehkan aspek teknis hukum membuatnya menutup mata terhadap CACAT STRUKTUR dalam konstitusi amandemenโsalah satunya keberadaan BAB IV yang DIKOSONGKAN (pasca-penghapusan DPA).
โDalam ilmu penyusunan hukum (legal drafting), mengabaikan struktur hingga MEMBIARKAN ADANYA "BAB KOSONG" menunjukkan kecerobohan sistemik.
Jika aspek teknis seperti ini DIANGGAP TIDAK PENTING, maka Rocky secara tidak langsung membenarkan kejanggalan dan cacat formil dalam konstitusi negara.
Belum lagi Amandemen Kosntitusi ini juga TIDAK PERNAH TERDAFTAR DIDALAM "LEMBAR NEGARA" tahukah dia soal itu?
โKesimpulan
โKonstitusi tidak bisa dibaca hanya dari satu sisi romantisme ideologis sambil mengabaikan pasal-pasalnya.
Cara pandang Rocky Gerung yang memisahkan Pembukaan dari kenyataan Batang Tubuh hanyalah retorika yang menghindar dari fakta hukum.
Semoga dia masih inget saat gue teriaki rocky ANTEK NEOKOLIM
:: WeKa ::